Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Selama masa cuti, Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa. Dalam hal Kepala Desa cuti, …
Read More »Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (3) – Pencalonan Pemilihan Kades
Pencalonan Pemilihan Kepala Desa di Desa, terdiri atas kegiatan: pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari; penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari; penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak …
Read More »Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (2) – Persiapan Pilkades
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. Persiapan Pemilihan Kepala Desa di Desa terdiri atas kegiatan: pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam …
Read More »Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (1) – Panitia Pemilihan Pilkades
Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purbalingga Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, …
Read More »Pedoman MUSDES
Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) 2._Keputusan_BPD_tentang_Pembentukan_Panitia_Musdes
Read More »