Sesuai dengan :
- Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017 dan
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H serta
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor ; 850/9289 tanggal 15 Juni 2017 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2017.
Pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dilaksanakan tanggal 23, 26, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.
Namun demikian Kecamatan Kaligondang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat selama cuti lebaran, dengan menjadwalkan petugas piket pada tanggal 23, 24, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.
Pelayanan dilaksanakan hari Selasa – Sabtu dari jam 09.00 sampai dengan jam 12.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at mulai jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 Wib. (*Ibar)