Kecamatan Kaligondang, pagi tadi Selasa 8 Agustus 2017 menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang / jasa di Desa.
Pelatihan berlangsung di Aula Aboebakar Kecamatan Kaligondang, diikuti oleh 36 peserta dari Tim Pengelola Kegiatan Desa.
Bertindak sebagai narasumber Ali Murtado dari Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Muhammad Ulil Albab dari Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Purbalingga, serta 2 orang pendamping Desa wilayah Kecamatan Kaligondang masing-masing Arif dan Zunaedi.
Keterangan Foto : Pelatihan Pengadaan Barang / Jasa di Desa Bagi TPK, Selasa 8 Agustus 2017
Disampaikan oleh Arif “Prinsip-prinsip pengadaan barang jasa di Desa yang harus dipatuhi meliputi efisien, efektif, transparan, Pemberdayaan masyarakat, Gotong Royong, akuntabel, terukur, disiplin anggaran serta tertib”.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Arif.
Pada kesempatan pelatihan juga diberikan materi praktek pengisian form untuk penyusunan dokumen pengadaan barang jasa baik untuk pengadaan barang / jasa dibawah 200juta maupun pengadaan barang / jasa diatas 200juta, yang disampaikan oleh Zunaedi sebagai salah satu Pendamping Desa Wilayah Kecamatan Kaligondang.
Sementara itu, peserta pelatihan sangat antusias menyimak materi pelatihan dan memanfaatkan kesempatan untuk banyak bertanya mengenai persoalan pengadaan barang/ jasa yang dihadapi di masing-masing Desa kepada Tenaga Ahli Kabupaten Purbalingga yang hadir. (*Ibar).
Berita terkait :
- Pendamping Desa Fasilitasi Penyusunan Realisasi APBDes
- Pendamping Desa Sampaikan RKTL Saat Rakor Kades di Kecamatan Kaligondang