Kalikajar-Kaligondang. Pemerintah Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga, pagi ini Selasa 16 Mei 2017 melaksanakan pelantikan / pengukuhan kembali dan pengambilan sumpah perangkat desa di aula kantor Desa Kalikajar.
Pelaksanaan pelantikan ini merupakan rangkaian kegiatan penataan perangkat Desa Kalikajar sebagai salah satu wujud pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaha desa yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan desa Kalikajar nomor 02 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
Sebagaimana ketentuan Perda Nomor 15 tahun 2015, Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa yang dibantu oleh 3 kepala urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan yang dipimpin oleh kepala dusun dan pelaksana teknis yang terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan.
Sedangkan untuk Pemerintahan desa Kalikajar sampai dengan saat ini masih terdapat kekosongan 2 perangkat desa yaitu sekretaris desa dan kepala urusan tata usaha.
Sementara itu, Camat Kaligondang, Dra. Pandansari dalam sambutannya menyampaikan “Perangkat desa yang baru saja dilantik / dikukuhkan untuk lebih memahami tugas pokok dan fungsinya serta bekerjasama dengan kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan desa Kalikajar”. (*Ibar).