Menyambut datangnya bulan suci Ramadha 1438 Hijriyah Bupati Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/04239/2017 tentang Pengaturan Operasionan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik maupun pemgelola rumah makan dan tempat hiburan bersama dengan Komponen masyarakat lainnya dimohon agar berperan aktif dalam memelihara dan meningkatkan kondusifitas Ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Peran aktif tersebut setidaknya diwujudkan dalam hal-hal berikut :
- Bagi Pemilik/ pengelola Warung / rumah makan agar menutup agar menutup sementara selama 3 hari pertama siang hari pada bulan Ramadhan. Selanjutnya dapat tetap buka pada siang hari,penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar / terbuka
- Bagi Pemilik / pengelola tempat hiburan, agar menutup sementara kegiatannya pada H-2 sampai dengan H+2 setelah bulan Ramadhan.
Untuk itu anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kaligondang, Sabtu 27 Mei 2017 bertepatan dengan hari pertama ramadhan, mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang pengaturan operasional rumah makan kepada pemilik warung makan yang berada di sepanjang jalan raya Kaligondang.