Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD)
Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 49 PP 43 Tahun 2014 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:
- pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa : Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran
Pasal 10 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
- pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; dan
- realisasi APB Desa.
LPPD Akhir Tahun Anggaran
Dasar Hukum : permendagri-no-46-tahun-2016-tentang-laporan-kepala-desa
Pasal 3 ayat (1); Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Pendahuluan, memuat uraian tentang : Tujuan penyusunan laporan, Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi dan kebijakan.
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan PembangunanJangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang,
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
- Pendapatan Desa.
- Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Tak Terduga;
- Jumlah Belanja; dan
- Surplus/Defisit.
- Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan ;
- Pengeluaran Pembiayaan; dan
- Selisih Pembiayaan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
8. Penutup memuat materi:
- kesimpulan laporan;
- penyampaian ucapan terima kasih; dan
- saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.