Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
- jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
- menara.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
- digunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
- digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar pengenaan PBB P2 adalah NJOP.
- Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
- Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Bupati.
- Besarnya NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam hal seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak diperhitungkan hanya pada salah satu objek pajak yang NJOP-nya terbesar, dan terhadap objek pajak yang lain, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak tidak diperhitungkan lagi atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak-nya nihil
- Dalam hal NJOP kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen)
- Dalam hal NJOP lebih besar atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen
- Bupati atau pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB P2 yang terutang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Mutasi obyek/subyek PBB
Alasan pengajuan mutasi tersebut adalah Jual beli, waris, hibah, tukar menukar
Syarat mutasi obyek / subyek PBB :
- Asli / Fotocopy SPPT tahun yang bersangkutan
- Bukti pembayaran PBB ( Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) / Struk ATM / Bukti Pembayaran Lainnya) tahun berjalan
- Fotocopy sertipikat tanah / bukti kepemilikan tanah
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi
- Fotocopy IMB / keterangan bangunan
- Fotocopy bukti diri : KTP/Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Jual Beli / Waris / Hibah / Tukar menukar
- Surat kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak.
Syarat Pembetulan SPPT/SKP/SPT
- Permohonan secara tertulis dari wajib pajak / kuasanya
- Asli / Fotocopy SPPT tahun berjalan
- Bukti pembayaran PBB (SSPD / Struk ATM / Bukti Pembayaran Lainnya) tahun berjalan
- Fotocopy sertipikat tanah / bukti kepemilikan tanah
- SPOP yang telah diisi
- Fotocopy IMB / keterangan bangunan
- Fotocopy bukti diri : KTP/Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Jual Beli / Waris / Hibah / Tukar menukar
- Surat kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak
Sumber : perda-nomor-15-tahun-2012-tentang-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan