Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan Fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi BPD sesuai ketentuan pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa Menampung dan menyalurkan …
Read More »