Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negero (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan mempunyai tugas: menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan …
Read More »