Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri_no-47_th_2016 tentang administrasi-pemerintahan-desa Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Administrasi Pemerintahan Desa, …
Read More »Tugas Pelaksana Teknis (Seksi) pada Pemerintahan Desa
Tugas Pelaksana Teknis pada Pemerintahan Desa sesuai ketentuan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa terdiri dari : Sekretariat Desa yang …
Read More »