Sejak pertengahan tahun 2016 pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Purbalingga terhenti. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pasokan blangko KTP-el dari Pusat. Sebagaimana disebutkan pada pasal 5 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan …
Read More »