Pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk :
- kegiatan bernilai sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dicairkan dalam 1 (satu) tahap;
- kegiatan bernilai di atas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dicairkan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan tahap I paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan sisanya dicairkan pada tahap II.
Kelengkapan pencairan BKK tahap 1
- Pemeriksaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dokumen Teknis;
- Surat Pernyataan Kelengkapan berkas dan persyaratan Pencairan Dana dari Camat selaku Ketua Tim Pembina Tingkat Kecamatan;
- Surat Permohonan Pencairan Dana dari Kepala Desa Kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
- kuitansi pencairan dana Tahap I;
- Rencana Penggunaan Dana Tahap I;
- Rencana Anggaran Biaya dan/atau gambar rencana/spesifikasi teknis;
- Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengelola Desa;
- Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kegiatan;
- Foto kondisi fisik 0 % (nol persen) untuk kegiatan fisik;
- foto copy nomor rekening Pemerintah Desa yang masih berlaku;
- Pakta Integritas
- Foto copy Perubahan APBDesa (bila ada)
Berikut ini form Bantuan Keuangan Khusus termin 1 :
II.1. PEMERIKSAAN Pencairan Dana Tahap I
II.3. Surat Permohonan Pencairan Dana
II.4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
II.7. SK Penetapan Pengelola Desa
II.8. SK Penetapan Kegiatan I.
Kelengkapan pencairan BKK tahap 2 :
- Surat Pernyataan Kelengkapan berkas dan persyaratan Pencairan Dana dari Camat selaku Ketua Tim Pembina Tingkat Kecamatan;
- Surat permohonan pencairan dana dari Kepala Desa;
- Laporan realisasi penggunaan Dana Tahap I;
- Rencana Penggunaan Bantuan Tahap II;
- Kuitansi pencairan dana tahap II;
- Foto kondisi fisik 50 % (limapuluh persen) untuk kegiatan fisik;
- Laporan penggunaan dana tahap I.